Kemudian menurut UU No.1 Tahun 70 tahun, mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Kemudian menurut ILO (International Labour Organisation) fungsi kesehatan adalah : melindungi pekerja terhadap kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupun mental serta menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya. Memperbaiki memelihara keadaan fisik mental maupun sosial pekerja sebaik mungkin. Secara umum tujuan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut :
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan itu,
- Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan Efektif.
- Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat pekerjaan.
Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan; Mencegah/ mengurangi kematian; Mencegah/mengurangi cacad tetap; Mengamankan Material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat
kerja, mesin-mesin, instalasi dan sebagainya; Meningkatkan Produktiffitas kerja tanpa memeras tenaga dan menjamin kehidupan produktifitasnya; Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja dsb; Menjamin kegembiraan semangat kerja; dan memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri dan pembangunan.
Ruang Lingkup Keselamatan Kesehatan Kerja
Ruang lingkup tindakan K3 dilakukan di setiap pekerjaan, kapanpun dan di manapun. Tindakan keselamatan kerja dilakukan di tempat kerja, di lingkungan keluarga /rumah tangga, lingkungan masyarakat. Adapunsyarat-syarat pelaksanaan K3 diperuntukan untuk:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
- Membuat jalan penyelamatan (emergency exit),
- Memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK),
- Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja,
- mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja,
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis
- Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja,
- Mengusahakan keserasian antar pekerja, perkakas, lingkungan dan proses kerja
antara lain meliputi : Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat kerja; Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja; Perawatan, efisiensi dan produktifitas tenaga
kerja; Pemberantasan kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja; Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk kesehatan. Istilah dalam Teknik Bengkel Elektronika
Ada dua hal dalam penanganan resiko keselamatan kerja, yaitu resiko fisik tempat kerja, dan resiko kesehatan kerja. Resiko keselamatan kerja meliputi aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kerusakan fisik tempat kerja, alat dan manusia. Resiko kesehatan kerja meliputi aspek-aspek lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kondisi tidak sehat pada pekerja yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian baik fisik maupun psikis dalam jangka waktu tertentu.
Di samping itu, tujuan Keselamatan Kerja meliputi : Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan; untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas
nasional ; Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja; Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien; dan Sasaran utama keselamatan kerja adalah tempat
kerja.
Syarat Keselamatan Kerja harus mengarah pada:
- Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan;
- Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktukebakaran;
- Memberi pertolongan pada kecelakaan;
- Membeli alat-alat pelindung diri pada para pekerja.
tetapi juga lingkungan dan benda kerja yang diproses. Pengaruh yang akan muncul di antaranya bahwa lingkungan kerja menjadi lebih aman, pekerja termotivasi untuk bekerja secara lebih baik, dan termotivasi. Proses pegiatan menjadi lebih produktif, nyaman, dan kegairaahan dalam melakukan pekerjaan. kemungkinan terjadinya kecelakaan dapat diminimalkan, ergonomy, dan tingkat kesehatan membaik. Peralatan/alat relatif terpelihara, juga jauh dari kemungkinan terjadinya kebakaran.
Untuk itu, perlu dilakukan tindakan preventif, dengan cara setiap pekerjaan harus dilakukan secara benar sesuai dengan SOP, ada alur kerja yang jelas;
- Menyiapkan dokter kesehatan;
- Dilakukanya pelatihan PPPK bagi semua SDM yang terlibat dalam pekerjaan, pembentukan seksi dan pasukan khusus, perencanaan gedung, ruang, bengkel tempat kerja sesuai standar, pemahaman terhadap UU K3;
- Kedisiplinan, ketaatan dan kepatuhan;
- Kontrol, evaluasi dan pengembangan preplacement; pemeriksaan priodic;
- Perencanaan jangka pendek dan panjang;
- Pendidikan dan pelatihan tentang potensi dan bahaya akibat kerja; melakukan studi banding; mendatangkan ahli; epidemiology study; ergonomy; pencatatan dan pelaporan; dan dilakukan immunisasi.
lain :
Pribadi yang tidak siap bekerja;
Suasana tidak kondusif dan nyaman;
Pekerja yang tidak kompeten;
Alat/peralatan yang tidak sesuai peruntukannya;
Kondisi alat/peralatan yang tidak aman;
Lingkungan kerja tidak siap / berbahaya;
Penerangan tidak cukup / berlebihan Kotor dan tidak teratur;
Perlengkapan keselamatan kerja yang kurang;
Bekerja tidak sesuai SOP;
Tak ada rambu-rambu / Tanda-tanda;
Tak ada aturan;
Tak ada alat keselamatan kerja; dan sebagainya.
Untuk itu maka perlu memperhatikan beberapa hal yang bisa dilakukan, agar kesalahan atau kecelakaan dapat seminimal mungkin. Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain : Alat Pelindung Diri (APD) dipakai sesuai peraturan dan peruntukkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar