Selasa, 03 Januari 2017

Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja

Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat di tempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya. Kesehatan kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan). Di Undang-undang No. 14, Tahun 1969 tentang : Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, disebutkan bahwa “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia, moral dan agama.
Kemudian menurut UU No.1 Tahun 70 tahun, mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang  berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Kemudian menurut ILO (International Labour  Organisation) fungsi kesehatan adalah : melindungi pekerja terhadap kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.

Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupun mental serta menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya. Memperbaiki memelihara keadaan fisik mental maupun sosial pekerja sebaik mungkin. Secara umum tujuan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut :
  • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  • Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan itu,
  • Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan Efektif.
  • Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat pekerjaan.
Menurut sumber buku yang lain (Kerja dan Keselamatan Tatalaksana Bengkel), dikatakan bahwa tujuan tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah : Mencegah terjadinya kecelakaan di workshop;
Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan; Mencegah/ mengurangi kematian; Mencegah/mengurangi cacad tetap; Mengamankan Material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat
kerja, mesin-mesin, instalasi dan sebagainya; Meningkatkan Produktiffitas kerja tanpa memeras tenaga dan menjamin kehidupan produktifitasnya; Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja dsb; Menjamin kegembiraan semangat kerja; dan memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri dan pembangunan.

Ruang Lingkup Keselamatan Kesehatan Kerja

Ruang lingkup tindakan K3 dilakukan di setiap pekerjaan, kapanpun dan di manapun. Tindakan keselamatan kerja dilakukan di tempat kerja, di lingkungan keluarga /rumah tangga, lingkungan masyarakat. Adapun
syarat-syarat pelaksanaan K3 diperuntukan untuk:
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  • Membuat jalan penyelamatan (emergency exit),
  • Memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK),
  • Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja,
  • mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja,
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis
  • Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja,
  • Mengusahakan keserasian antar pekerja, perkakas, lingkungan dan proses kerja
Adapun aspek keselamatan kerja jika dilakukan di bengkel perlu ada tanggung jawab moral dan komitmen, adanya kemampuan sumber daya manusia, dan tindakan pencegahan. Tujuan utama kesehatan kerja
antara lain meliputi : Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat kerja; Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja; Perawatan, efisiensi dan produktifitas tenaga
kerja; Pemberantasan kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja; Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk kesehatan. Istilah dalam Teknik Bengkel Elektronika

Ada dua hal dalam penanganan resiko keselamatan kerja, yaitu resiko fisik tempat kerja, dan resiko kesehatan kerja. Resiko keselamatan kerja meliputi aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kerusakan fisik tempat kerja, alat dan manusia. Resiko kesehatan kerja meliputi aspek-aspek lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kondisi tidak sehat pada pekerja yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian baik fisik maupun psikis dalam jangka waktu tertentu.
Di samping itu, tujuan Keselamatan Kerja meliputi : Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan; untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas
nasional ; Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja; Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien; dan Sasaran utama keselamatan kerja adalah tempat
kerja.

Syarat Keselamatan Kerja harus mengarah pada:


  • Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan;
  • Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktukebakaran;
  • Memberi pertolongan pada kecelakaan;
  • Membeli alat-alat pelindung diri pada para pekerja.
Dengan terjaminnya tercapainya tujuan dan persyaratan keselamatan kerja akan mempengaruhi pekerja atau siapa saja yang terkait dengan pekerjaan tersebut. Tidak hanya orang yang terkait di dalamnya, akan
tetapi juga lingkungan dan benda kerja yang diproses. Pengaruh yang akan muncul di antaranya bahwa lingkungan kerja menjadi lebih aman, pekerja termotivasi untuk bekerja secara lebih baik, dan termotivasi. Proses pegiatan menjadi lebih produktif, nyaman, dan kegairaahan dalam melakukan pekerjaan.  kemungkinan terjadinya kecelakaan dapat diminimalkan, ergonomy, dan tingkat kesehatan membaik. Peralatan/alat relatif terpelihara, juga jauh dari kemungkinan terjadinya kebakaran.
Untuk itu, perlu dilakukan tindakan preventif, dengan cara setiap pekerjaan harus dilakukan secara benar sesuai dengan SOP, ada alur kerja yang jelas;
  • Menyiapkan dokter kesehatan;
  • Dilakukanya pelatihan PPPK bagi semua SDM yang terlibat dalam pekerjaan, pembentukan seksi dan pasukan khusus, perencanaan gedung, ruang, bengkel tempat kerja sesuai standar, pemahaman terhadap UU K3;
  • Kedisiplinan, ketaatan dan kepatuhan;
  • Kontrol, evaluasi dan pengembangan preplacement; pemeriksaan priodic;
  • Perencanaan jangka pendek dan panjang;
  • Pendidikan dan pelatihan tentang potensi dan bahaya akibat kerja; melakukan studi banding; mendatangkan ahli; epidemiology study; ergonomy; pencatatan dan pelaporan; dan dilakukan immunisasi.
Namun demikian, walaupun masalah K3 telah dirancang dan disiapkan dengan sebaik-baiknya, tetap saja ada kesalahan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor, antara
lain :
 Pribadi yang tidak siap bekerja;
 Suasana tidak kondusif dan nyaman;
 Pekerja yang tidak kompeten;
 Alat/peralatan yang tidak sesuai peruntukannya;
 Kondisi alat/peralatan yang tidak aman;
 Lingkungan kerja tidak siap / berbahaya;
 Penerangan tidak cukup / berlebihan Kotor dan tidak teratur;
 Perlengkapan keselamatan kerja yang kurang;
 Bekerja tidak sesuai SOP;
 Tak ada rambu-rambu / Tanda-tanda;
 Tak ada aturan;
 Tak ada alat keselamatan kerja; dan sebagainya.
Untuk itu maka perlu memperhatikan beberapa hal yang bisa dilakukan, agar kesalahan atau kecelakaan dapat seminimal mungkin. Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain : Alat Pelindung Diri (APD) dipakai sesuai peraturan dan peruntukkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar